SURABAYA - Pernikahan merupakan awal permulaan dimulainya perjalanan baru. Di samping itu ternyata pemerintah sudah mengatur peraturan mengenai perkawinan dengan peraturan Undang-undang No.16 tahun 2019 pasal 7 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Peraturan pemerintah yang dibuat mempunyai alasan tertentu, salah satunya dari segi kesehatan reproduksi perempuan. Dr dr Ernawati SpOG (K), Selasa (20/9/2022) menjelaskan bahwa organ reproduksi perempuan mulai berkembang ketika ia berusia sembilan tahun.
“Organ reproduksi perempuan itu berkembang mulai usia sembilan tahun. Setelah lahir, organ reproduksi perempuan itu berhenti dulu. Setelah itu mulai berfungsi lagi saat perempuan mengalami menstruasi pertama, ” jelasnya.
Ketika perempuan mengalami menstruasi pertama, maka akan terjadi perkembangan seks sekunder. Tanda seks sekunder yang terjadi pada perempuan seperti payudara membesar, pinggul melebar, dan tumbuhnya rambut di ketiak dan sekitar kemaluan.
“Perempuan mendapat menstruasi pertama antara umur sembilan hingga enam belas tahun paling lambat. Pada saat itu organ-organnya (organ reproduksi, Red) mulai berkembang, ” terang Ketua Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR) tersebut.
Ketika perempuan mendapatkan menstruasi pertamanya, maka proses ovulasi mulai teratur. Kendati demikian tidak menutup kemungkinan bahwa proses ovulasi bisa tidak teratur. “Hal ini bisa terjadi karena mekanisme fisiologi haid terutama umpan balik antara otak, ovarium dan uterus belum teratur sehingga sering terjadi gangguan ovulasi, ” tuturnya.
Ovulasi merupakan proses saat sel telur yang sudah matang lalu dikeluarkan dari ovarium untuk dibuahi. Ovarium merupakan organ yang menghasilkan sel telur. Sedangkan uterus adalah nama lain dari rahim.
Fungsi reproduksi perempuan mencapai fase perkembangan terbaik adalah saat ia berusia 19 hingga 20 tahun. “Fungsi reproduksi perempuan dianggap sudah mencapai tahap optimum pada usia sembilan belas sampai dua puluh tahun, ” katanya. “Jadi peraturan menyebutkan bahwa usia minimal menikah 19 tahun itu dengan meninjau kematangan fungsi reproduksi dan psikisnya. Di bawah itu (19 tahun, Red) pola berpikirnya dan psikisnya belum matang, ” imbuhnya.
dr Ernawati menerangkan, kesiapan fisik dan psikis menjadi hal utama dalam pernikahan. Kesiapan tersebut berhubungan dengan proses kehamilan yang akan terjadi. “Kemampuan mempertahankan kehamilannya dan menjaga kehamilannya sehat diperlukan fisik dan psikis yang baik, ” tutup staff pengajar Divisi Fetomaternal SMF Obstetri dan Ginekologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya tersebut. (*)
Penulis: Icha Nur Imami Puspita
Editor: Binti Q Masruroh