SURABAYA - Baru-baru ini muncul kabar mengenai rencana pemerintah yang akan menambahkan status ASN (Aparatur Sipil Negara) baru yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) part time. Kebijakan itu tertuang dalam RUU untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini dilakukan pemerintah salah satunya untuk mengurangi anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
Dosen ilmu ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut. Prof Rossanto menyampaikan bahwa meningkatnya pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan dapat menimbulkan lonjakan tenaga honorer yang terus menerus. Jumlah tenaga honorer saat
saat ini sebanyak 2, 3 juta, menurutnya hal ini secara otomatis dapat membebani anggaran negara untuk mengakomodir mereka.
“Bahkan di beberapa daerah itu anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer ini juga cukup tinggi. Sehingga kadang kapasitas fiskal di beberapa daerah habis untuk biaya yang sifatnya operasional contohnya untuk pembayaran gaji pegawai ini bukan untuk pembiayaan yang sifatnya investasi, ” jelasnya.
PPPK Part Time Tidak Menekan Anggaran
Prof Rossanto mengungkapkan bahwa PPPK part time merupakan suatu mekanisme pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Menurutnya dengan mekanisme ini tidak akan mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.
“Sebetulnya dari sisi anggaran hal ini tidak ada bedanya. Jadi ini hanya uang masuk ke kantong kiri keluar ke kantong kanan. Dari sisi anggaran jumlahnya sama karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, jadi tenaga honorer masuk dalam klasifikasi itu, ” jelasnya.
Prof Rossanto menambahkan bahwa PPPK part time bukan merupakan suatu cara untuk menghemat anggaran. Dalam hal ini jumlah anggaran akan tetap sama karena anggaran untuk honorer akan dialihkan ke PPPK part time.
“Jumlahnya sama dari sisi anggaran, karena posisinya sama saja. Cuma memang setelah ini tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Sehingga otomatis biaya tenaga honorer tidak ada, ” tambahnya.
PPPK Part Time Harus Sesuai Kebutuhan Instansi
Selain itu, Jika kebijakan part time ini diterapkan, maka dalam proses perekrutannya harus sesuai dengan kebutuhan dari instansi. PPPK part time berfungsi untuk menambal bidang pekerjaan yang masih belum bisa terselesaikan oleh PNS dan PPPK penuh waktu, karena memiliki tanggung jawab dan hak yang berbeda.
“Perlu adanya analisis kebutuhan kerja dari instansi itu. Kalau memang membutuhkan PPPK part time jadi instansi bisa mengusulkan berapa jumlahnya. Semuanya harus berbasisi analisis kualitatif dan kuantitatif kebutuhan kerja, ” jelasnya.
“Kalau ada pekerjaan yang tidak bisa tertangani oleh PNS atau PPPK full time maka bisa meng-hire PPPK part time. Instansi tidak bisa meng-hire PPPK part time seenaknya, ” ungkapnya. (*)
Penulis : Nopitasari
Editor : Khefti Al Mawalia